Sambo sudah Divonis Hukuman Mati, Tetapi Motif Pembunuhan Masih Misteri
Murianews
Selasa, 14 Februari 2023 06:52:48
Namun, majelis hakim tidak mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan itu, Ketua Makelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan jika motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak terkait kekerasan sesual yang dialami oleh Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.
”Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca: Kejagung RI Aplresiasi Hakim yang Vonis Mati Ferdy SamboMenurut hakim, motif pembunuhan tersebut lebih karena ada perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua. Namun, hakim tidak mengungkapkan gamblang perbuatan Yosua dimaksud.
”Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim.
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
Relasi kuasa menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini. Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Baca: Ini Profile Hakim Yang Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy SamboDalam kondisi ini, menurut hakim, Putri memiliki posisi dominan dibandingkan Yosua karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang jenderal polisi bintang dua dan berlatar belakang pendidikan dokter.”Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri,” tutur hakim. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, majelis hakim tidak mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan itu, Ketua Makelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan jika motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak terkait kekerasan sesual yang dialami oleh Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.
”Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca: Kejagung RI Aplresiasi Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Menurut hakim, motif pembunuhan tersebut lebih karena ada perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua. Namun, hakim tidak mengungkapkan gamblang perbuatan Yosua dimaksud.
”Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim.
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
Relasi kuasa menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini. Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Baca: Ini Profile Hakim Yang Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Dalam kondisi ini, menurut hakim, Putri memiliki posisi dominan dibandingkan Yosua karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang jenderal polisi bintang dua dan berlatar belakang pendidikan dokter.
”Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri,” tutur hakim.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com