Rabu, 19 November 2025


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci situs yang diblokir itu, yakni 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id. Hal ini merupakan hasil temuan Kemenkominfo sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2023.

”Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain.go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” katanya mengutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca: Benarkah Kecanduan Judi Online Bisa Sebabkan Depresi? Ini Penjelasannya

Menurut dia, faktor penyebab kerentanan situs pemerintah domain.go.id disisipi konten perjudian karena kurangnya pemahaman keamanan siber. Selain itu, banyaknya situs pemerintah yang sudah tidak aktif akhirnya disisipkan konten perjudian.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain.go.id untuk melakukan migrasi ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

Semuel pun menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.Baca: Kominfo Turunkan 56 Konten Mengemis Online di TikTok”Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler