Roller Coaster Hidup Ferdy Sambo
Murianews
Senin, 13 Februari 2023 21:28:58
’’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,’’ kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah akhirnya menyudahi kisah Ferdy Sambo. Selain jadi Kadiv Propam Polri, Sambo juga pernah ditunjuk Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Merah Putih.
Namun, jabatan-jabatan yang diembannya itu akhirnya rontok sejak fakta kasus pembunuhan pada ajudannya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat terkuak. Berikut
Murianews merangkumnya dalam
roller coaster Ferdy Sambo.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati1. Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah PutihMelansir
Tempo, Satgassus pertama kali dibentuk pada 2019 pada masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan tersebut berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Mulanya, Satgasus tersebut berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri.
Secara spesifik, beberapa urusan yang ditangani Satgasus ini adalah perkara psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus tersebut sejak 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
2. Diangkat Jadi Kadiv Propam PolriMengutip
Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditunjuk Kapolri Jenderal Idham Azis jadi Kepala Divisi Propam Polri, pada 16 November 2020. Itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.
Ia menggantikan Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono. Sambo sebelumnya menjabat Dirpidum Bareskrim Polri.
3. Dalangi Pembunuhan Brigadir Yosua HutabaratDi rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan dua ajudannya, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer menembak mati Brigadir Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu sempat direkayasan layaknya aksi tembak-tembakan.
Namun, fakta akhirnya terungkap. Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy menyebut Brigadir Yosua telah melakukan tindakan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi. Belakangan, pelecehan itu tak kuat bukti.
4. Dicopot dari Kadiv Propam PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.
Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022. Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.’’Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melansir dari Kompas.com.Posisinya digantikan Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.Sambo dicopot untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kelanjutan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Baca: Pengakuan Irjen Sambo Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J5. Dipecat dari PolriFerdy Sambo resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penghentian itu diputuskan dalam sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Kamis (25/8/2022).
6. Ditetapkan tersangkaMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu.“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari
Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca: Tok! Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri7. Divonis MatiMantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).’’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,’’ kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Berbagai Sumber
Murianews, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati pada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
’’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,’’ kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah akhirnya menyudahi kisah Ferdy Sambo. Selain jadi Kadiv Propam Polri, Sambo juga pernah ditunjuk Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Merah Putih.
Namun, jabatan-jabatan yang diembannya itu akhirnya rontok sejak fakta kasus pembunuhan pada ajudannya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat terkuak. Berikut
Murianews merangkumnya dalam
roller coaster Ferdy Sambo.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
1. Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih
Melansir
Tempo, Satgassus pertama kali dibentuk pada 2019 pada masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan tersebut berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Mulanya, Satgasus tersebut berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri.
Secara spesifik, beberapa urusan yang ditangani Satgasus ini adalah perkara psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus tersebut sejak 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
2. Diangkat Jadi Kadiv Propam Polri
Mengutip
Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditunjuk Kapolri Jenderal Idham Azis jadi Kepala Divisi Propam Polri, pada 16 November 2020. Itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.
Ia menggantikan Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono. Sambo sebelumnya menjabat Dirpidum Bareskrim Polri.
3. Dalangi Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan dua ajudannya, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer menembak mati Brigadir Yosua Hutabarat. Pembunuhan itu sempat direkayasan layaknya aksi tembak-tembakan.
Namun, fakta akhirnya terungkap. Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy menyebut Brigadir Yosua telah melakukan tindakan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi. Belakangan, pelecehan itu tak kuat bukti.
4. Dicopot dari Kadiv Propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.
Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022. Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
’’Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melansir dari Kompas.com.
Posisinya digantikan Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Sambo dicopot untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kelanjutan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Baca: Pengakuan Irjen Sambo Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J
5. Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penghentian itu diputuskan dalam sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Kamis (25/8/2022).
6. Ditetapkan tersangka
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari
Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca: Tok! Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri
7. Divonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
’’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,’’ kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Berbagai Sumber