Rabu, 19 November 2025


Rasamala mengatakan, vonis yang ditetapkan hakim ini adalah mencabut nyawa terdakwa. Dia juga menanyakan apakah benar peristiwa yang terjadi di Duren Tiga itu benar-benar besar, sehingga harus nyawa yang menjadi hukuman.

”Kami cukup tidak menduga juga, karena memang putusan ini juga apa betul peristiwa dan tindakan itu sebegitu luar biasa sampai kemudian harus mencabut nyawa terdakwa, putusan ini mencabut nyawa terdakwa,” kata Rasamala di PN Jaksel, mengutip Detik.com, Senin (13/2/2023).

BacaFerdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkaut vonis hakim tersebut.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak.

”Tentu kami pelajari putusannya dengan baik, nanti akan diambil keputusan apakah ada langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan Yosua dan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.Baca: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Usai Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy SamboHakim menyatakan ada sejumlah hal memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng nama baik Polri. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler