Ada beberapa hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam hukumannya ini. Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso mengatakan, istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
”Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
”Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” ujar hakim.
Hal lain yang memberatkan vonis Putri ialah istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya. Putri justru memosisikan dirinya sebagai korban.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.”Perbuatan terdakwa telah berrdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tutur hakim.
Sementara pada saat yang sama, hakim menyampaikan tak ada hal meringankan dalam vonis Putri. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan Putri Candrawathi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:Kompas.com
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri divonis 20 tahun penjara.
Ada beberapa hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam hukumannya ini. Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso mengatakan, istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
”Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
Baca:
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
”Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” ujar hakim.
Hal lain yang memberatkan vonis Putri ialah istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya. Putri justru memosisikan dirinya sebagai korban.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
”Perbuatan terdakwa telah berrdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tutur hakim.
Baca:
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sementara pada saat yang sama, hakim menyampaikan tak ada hal meringankan dalam vonis Putri. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan Putri Candrawathi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:Kompas.com