Rabu, 19 November 2025


Vonis ini juga lebih berat dari pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mekinta agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dan terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

BacaHakim Ragukan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

”Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.BacaPengacara Putri Candrawathi Bersikukuh Jika Kliennya Korban Kekerasan SeksualHakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.”Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler