Vonis ini juga lebih berat dari pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mekinta agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dan terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
”Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.”Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis ini juga lebih berat dari pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mekinta agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dan terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca:
Hakim Ragukan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi
”Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Baca:
Pengacara Putri Candrawathi Bersikukuh Jika Kliennya Korban Kekerasan Seksual
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
”Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com