Bahkan Rosti pun memeluk erat foro Brigadir J yang sejak awal sudah di bawa masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
”Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama PN Jaksel, mengutip
.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
”Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.Kemudian ketua majelis hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo.”Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tiba-tiba pecah usai majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan Rosti pun memeluk erat foro Brigadir J yang sejak awal sudah di bawa masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
”Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama PN Jaksel, mengutip
Kompas.com.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
”Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Kemudian ketua majelis hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com