Majelis hakim mengatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada ferdy Sambo.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
Murianews, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim mengatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca: Ibu Brigadir J bawa Foto Mendiang Sang Anak dalam Sidang Vonis Sambo
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada ferdy Sambo.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar