Febri mengaku jika kliennya sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan empat alat bukti yang muncul di persidangan. Ia juga mengklaim alat bukti ini berkesesuaian satu dengan lainnya.
Misalnya, keterangan Putri tentang peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Menurutnya, keterangan tersebut sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya juga sudah disampaikan di persidangan.
”Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian kekerasan seksual,” terangnya, mengutip
Untuk itu, Febri berharap majelis hakim memvonis secara adil terhadap kliennya. Ia juga berharap putusan yang akan diambil majelis hakim tanpa didasari asumsi belaka.”Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang, dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah bersikukuh jika kliennya tersebut merupakan korban kekerasan seksual oleh Brigadir J. Padahal, hari ini (13/2/2023) majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Putri.
Febri mengaku jika kliennya sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan empat alat bukti yang muncul di persidangan. Ia juga mengklaim alat bukti ini berkesesuaian satu dengan lainnya.
Misalnya, keterangan Putri tentang peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Menurutnya, keterangan tersebut sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya juga sudah disampaikan di persidangan.
Baca: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
”Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian kekerasan seksual,” terangnya, mengutip
Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Untuk itu, Febri berharap majelis hakim memvonis secara adil terhadap kliennya. Ia juga berharap putusan yang akan diambil majelis hakim tanpa didasari asumsi belaka.
”Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang, dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com