Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, sejak awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipantau KY, sejumlah lembaga lain, hingga masyarakat.
”Mekanisme pengawasan sebenarnya sudah terbentuk dalam bentuk perhatian publik secara luas,” ujar Miko, mengutip
, Senin (1/2/2023).
Menurutnya, pengawasan dari publik menjadi penting bagi kemandirian hakim dan lembaga peradilan. Kedua hal itu merupakan prasyarat bagi hakim sehingga bisa memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.
”Ini (kemandirian hakim dan peradilan) kata kunci yang tidak bisa dihilangkan,” ujar Miko.
Ia kemudian melanjutkan, apapun hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dan istrinya, harus dihormati.”Untuk itu, yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan,” kata Miko. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengingatkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jika hakim saat ini diawasi masyarakat. Sehingga haim harus hati-hati dalam mengambil vonis ini.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, sejak awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipantau KY, sejumlah lembaga lain, hingga masyarakat.
”Mekanisme pengawasan sebenarnya sudah terbentuk dalam bentuk perhatian publik secara luas,” ujar Miko, mengutip
Kompas.com, Senin (1/2/2023).
Baca: Polisi Bakal Perketat Pengamanan Saat Sidang Vonis Sambo dan Putri
Menurutnya, pengawasan dari publik menjadi penting bagi kemandirian hakim dan lembaga peradilan. Kedua hal itu merupakan prasyarat bagi hakim sehingga bisa memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.
”Ini (kemandirian hakim dan peradilan) kata kunci yang tidak bisa dihilangkan,” ujar Miko.
Ia kemudian melanjutkan, apapun hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dan istrinya, harus dihormati.
”Untuk itu, yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan,” kata Miko.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com