Rabu, 19 November 2025


Dalam SE tersebut, Kemendag membatasi pembelian Minyakita per harinya, yakni setiap orang hanya boleh membeli 10 kilogram per hari.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, SE itu ada lima poin penting yang harus ditaati bersama. Salah satunya adalah maksimal pembelian per hari per prang.

Baca: Jual Minyakita Secara Online, 6.678 Tautan Dihapus Kemendag

”Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” kata Kasan, mengutip Detik.com, Jumat (10/2/2023).

Harga penjualan Minyakita juga tidak boleh lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Untuk produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).

”Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang telah ditetapkan,” lanjut Kasan.

Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, berlaku mulai saat SE tersebut terbit yakni pada 6 Februari 2023.Baca: Gerebek Gudang di Pasar Weleri Kendal, Polda Amankan 19 Ribu Liter MinyakitaAdapun maksud dan tujuan adanya aturan ini, mengingat belakangan terjadi penurunan pasokan Minyakita di pasaran, adanya kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi HET.Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat mulai dari Produsen sampai Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler