Terdakwa Kasus Suap, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Murianews
Jumat, 10 Februari 2023 12:23:38
Dalam hal ini, Mardani Maming dinyatakan bersalah oleh hakim, karena dia telah menerima suap penerbitan izin pertambangan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim di PN Banjarmasin, mengutip
Detik.com, Jumat (10/2/2023).
Baca:
Mardani Maming Bantah Terima SuapVonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa agar Mardani Maming diganjar 10 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, Mardani Maming adalah mantan wali kota Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika pemberian uang itu berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu juga sudah diungkapkan dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara
hybrid di gedung KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.Jaksa menyebut, uang itu diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU) dengan total sejumlah Rp 118,754,731,752 atau sekitar jumlah tersebut.
Baca:
Dua Hari Jadi Buron, Mardani Maming serahkan Diri ke KPK”Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Banjarmasin – Terdakwa kasus suap terkait izin pertambangan di Tanah Bambu, Mardani Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Dalam hal ini, Mardani Maming dinyatakan bersalah oleh hakim, karena dia telah menerima suap penerbitan izin pertambangan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim di PN Banjarmasin, mengutip
Detik.com, Jumat (10/2/2023).
Baca:
Mardani Maming Bantah Terima Suap
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa agar Mardani Maming diganjar 10 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, Mardani Maming adalah mantan wali kota Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika pemberian uang itu berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu juga sudah diungkapkan dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara
hybrid di gedung KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menyebut, uang itu diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU) dengan total sejumlah Rp 118,754,731,752 atau sekitar jumlah tersebut.
Baca:
Dua Hari Jadi Buron, Mardani Maming serahkan Diri ke KPK
”Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com