Jual Minyakita Secara Online, 6.678 Tautan Dihapus Kemendag
Murianews
Jumat, 10 Februari 2023 09:47:48
Sebagian besar dari mereka melakukan penjualan secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram.
”Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (
marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengutip
Antara, Jumat (10/2/2023).
Baca: Disperindag Jateng Apresiasi Penggerebekan Gudang Toko Minyakita di Pasar WeleriPihaknya mengatakan, pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Hal ini yang kemudian menyebabkan ketersediaan minyak goreng Minyakita berkurang di masyarakat.
Selain itu, kalau pun Minyakita ada di pasaran, harga jualnya jauh dari harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
”Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” kata Zulkifli.
Baca: Kebijakan Beli Minyakita Pakai KTP, IKAPPI Minta Pengawasan DiperketatSementara Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.”Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET,” ujar Veri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara
Murianews, Jakarta – Upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerapkan aturan larangan penjualan minyak goreng Minyakita secara online terus dilakukan. baru-baru ini, Kemendag juga sudah menurunkan (Take Down) tautan yang berisi konten penjualan Minyakita karena melanggar aturan.
Sebagian besar dari mereka melakukan penjualan secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram.
”Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (
marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengutip
Antara, Jumat (10/2/2023).
Baca: Disperindag Jateng Apresiasi Penggerebekan Gudang Toko Minyakita di Pasar Weleri
Pihaknya mengatakan, pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Hal ini yang kemudian menyebabkan ketersediaan minyak goreng Minyakita berkurang di masyarakat.
Selain itu, kalau pun Minyakita ada di pasaran, harga jualnya jauh dari harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
”Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” kata Zulkifli.
Baca: Kebijakan Beli Minyakita Pakai KTP, IKAPPI Minta Pengawasan Diperketat
Sementara Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.
”Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET,” ujar Veri.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara