Rabu, 19 November 2025


Dirjen Dukcapil pada Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk  pemberlakuan IKD akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

”Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital,” katanya mengutip Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Karena itu, pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini sekira 25 persen dari total penduduk.

BacaRencana Pembelian Minyakita Pakai KTP, Pedagang di Kudus Mbengok

Untuk pembuatan IKD ini, masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing. Nantinya, warga akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.

Pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

”Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” ujar Zudan.

IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut pemerintah, sedikitnya ada 3 masalah yang menghambat penerbitan KTP elektronik secara luas.Pertama, pengadaan blanko KTP elektronik memakan anggaran cukup besar. Kedua, pencetakannya pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk.BacaMasih Banyak Pelajar Wajib KTP di Kudus Enggan Bikin E-KTPKendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman KTP elektronik yang jadi tidak sempurna sehingga tidak bisa dicetak. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.”Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital,” ujar Zudan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar