Kamis, 20 November 2025


Perpres Media Sustainability adalah produk hukum yang akan mengatur pola kerjasama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Baca: Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

”Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews, Senin (6/2/2023).

Sementara dalam kesempatan yang sama, presiden Jokowi juga memastikan diri untuk hadir dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/2/2023) lusa.

”Saya akan hadir di HPN Medan,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus pasca wafatnya Prof Azyumardi Azra,  serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability.
Dalam kesempatan itu, Presiden mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus pasca wafatnya Prof Azyumardi Azra,  serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability.Baca: Jelang Pemilu, Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman”Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggungjawab. Di situ yang penting,” tegas Jokowi.Jokowi juga menaruh perhatian besar pada platform global dalam konteks menjaga keberimbangan dan keadilan yang mesti diantisipasi.”Perkembangan teknologi artifisial inteligent (AI) harus terus diperhatikan oleh pers,” pungkas Jokowi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler