Rabu, 19 November 2025


Karena itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) pun meminta agar pengawasannya diperketat.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku dari tahun lalu sejak program Minyakita tersebut didistribusikan pertama kali. Hanya saja fungsi pengawasannya dinilai kurang maksimal.

BacaMulai Langka, Minyakita di Semarang Kosong Terus Sejak Januari

”Sejak dulu sudah pakai KTP yah seharusnya diawasi dengan ketat namun faktanya sebaliknya, ada lost di sini kan. Ada pengawasan yang tidak efektif sehingga terjadi oknum -oknum tertentu yaitu kalangan menengah bisa mengambil,” ujar Reynaldi, mengutip Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Oleh sebab itu, pengawasan yang ekstra harus dilakukan mengingat sebentar lagi bulan Ramadhan 2023 akan tiba.
BacaAturan Baru, Beli Minyakita Harus Pakai KTPApalagi dengan dikeluarkannya kebijakan penambahan produksi minyak dalam negeri oleh produsen semula 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan, diharapkan distribusinya bisa lancar dan merata. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler