Adapun salah satu obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut yang meninggal adalah merek Praxion.
Saat ini sudah dilakukan penghentian sementara produksi dan distribusi obat, hingga investigasi selesai dilaksanakan.
BPOM mengatakan, langkah ini merupakan kehati-hatian meski investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung.
”BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM, mengutip
Senin (2///6/2/2023).
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan
Lebih lanjut, BPOM mengatakan telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
”BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ujar BPOM. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat yang diduga menjadi penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut hingga sang anak meninggal dunia. Bahkan BPOM sudah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan produksi.
Adapun salah satu obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut yang meninggal adalah merek Praxion.
Saat ini sudah dilakukan penghentian sementara produksi dan distribusi obat, hingga investigasi selesai dilaksanakan.
Baca:
13 Anak di Yogyakarta Alami Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius
BPOM mengatakan, langkah ini merupakan kehati-hatian meski investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung.
”BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM, mengutip
Kompas.com, Senin (2///6/2/2023).
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan
voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.
Lebih lanjut, BPOM mengatakan telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
Baca:
Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim: Ada Oknum Pemerintah
”BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ujar BPOM.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com