Rabu, 19 November 2025


Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, ada dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang justru terjadi pada momen menjelang peringatan HPN. Dia menyebut peristiwa itu terjadi di Tual, Maluku dan Bengkulu.

”Apa pun motif tindak kekerasan itu, jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila hal itu dialami oleh pekerja pers yang sedang bertugas melakukan liputan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews, Minggu (5/2/2023).

Ninik pun meminta kepada semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik.

Baca:Dewan Pers Janji Tinjau Pemberitaan Media Terkait Pemilu Serentak

”Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut,” tegas Ninik.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya untuk mengetahui motif tindak kekerasan tersebut.

Menurutnya, ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis.

”Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat,” tegasnya.Selain itu, Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan.Baca:Jelang Pemilu, Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pemberitaan Isu KeberagamanDewan Pers berharap, masyarakat  tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Apabila ada pihak yang dirugikan, pihaknya mempersilakan untuk mengadukan ke Dewan Pers.Khusus untuk seluruh insan pers, Dewan Pers juga meminta agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi  profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler