Rabu, 19 November 2025


Hal ini lantaran keberadaan minyak goreng besutan pemerintah tersebut langka di pasaran. Selain itu, harga jualnya juga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Zulhas menegaskan, untuk membeli Minyakita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan KTP

”Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip Antara, Minggu (5/2/2023).

BacaMinyakita Tak Boleh Dijual di Toko Online dan Ritel Modern

Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.”Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita yang diatur oleh pemerintah dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler