Hal ini lantaran keberadaan minyak goreng besutan pemerintah tersebut langka di pasaran. Selain itu, harga jualnya juga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Zulhas menegaskan, untuk membeli Minyakita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan KTP
”Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip
, Minggu (5/2/2023).
Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.”Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita yang diatur oleh pemerintah dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara
Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng merek Minyakita. Setiap warga yang hendak membeli Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini lantaran keberadaan minyak goreng besutan pemerintah tersebut langka di pasaran. Selain itu, harga jualnya juga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Zulhas menegaskan, untuk membeli Minyakita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan KTP
”Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip
Antara, Minggu (5/2/2023).
Baca:
Minyakita Tak Boleh Dijual di Toko Online dan Ritel Modern
Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
”Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan Minyakita yang diatur oleh pemerintah dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara