Rabu, 19 November 2025


Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan aspek keterjangkauan bagi jemaah.

”Terkait BPIH, pemerintah akan mengkaji lagi dan memperhitungkan aspek keterjangkauan ongkos haji tersebut,” kata Warsito, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (1/2/2023).

Baca: Bupati Kudus Tak Sepakat Biaya Haji Naik jadi Rp 69 Juta

Warsito pun mengungkapkan beberapa aspek layanan yang perlu dipersiapkan jelang musim haji 2023. Di antaranya pemetaan data jemaah, pemeriksaan kesehatan, kesiapan transportasi udara, bimbingan dan asrama haji, hingga layanan jemaah haji di Arab Saudi.

Karena itu, dia meminta semua pemangku kepentingan meningkatkan koordinasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan haji sesuai tugas dan kewenangan.

”Mengingat pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama sudah akan dimulai pada 24 Mei 2023 dan puncak pelaksanaan ibadah haji pada 27 Juni 2023,” ucapnya.
Baca: Soal Biaya Haji Naik, Ketum PBNU: Kalau Ndak Mampu, Ndak Usah HajiSebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji sebesar Rp29,7 juta.Biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022, dari semula sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen dengan nilai Rp 69 juta. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler