ASN Tak Netral Jelang Pemilu Terancam Dipecat
Murianews
Rabu, 1 Februari 2023 10:37:52
Bentuk kerja sama itu adalah untuk menjaga netralitas ASN saat pelaksanaan pemilu. Kemudian, apabila ada ASN yang diketahui tidak netral dalam pemilu, maka akan dikenakan sejumlah sanksi ringan hingga dipecat.
Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan, semua bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN saat pemilu, akan ada sanksinya masing-masing.
Baca: Waspada Penipuan Mengatasnamakan AMSI dengan Modus Menakut-nakuti”Dan tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi ASN,” katanya, mengutip Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, hal ini agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN saat pemilu. Ia meyakini jika setiap ASN sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu sejak hari pertama dilantik sebagai ASN.
”Kalau dia ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya. Kalau misalnya ia mengikuti seleksi terbuka, dan punya catatan orang termasuk pelanggar, maka ia tak boleh dipromosikan,” ucap Agus.
Baca: Kemenpan RB Siapkan Rekrutmen CASN 2023, Tunggu PengumumannyaDia juga mengatakan bahwa persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius. Bahkan dalam catatan yang dimiliki, ada ASN yang dipecat lantaran melanggar netralitas tersebut.”Termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menekan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Bentuk kerja sama itu adalah untuk menjaga netralitas ASN saat pelaksanaan pemilu. Kemudian, apabila ada ASN yang diketahui tidak netral dalam pemilu, maka akan dikenakan sejumlah sanksi ringan hingga dipecat.
Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan, semua bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN saat pemilu, akan ada sanksinya masing-masing.
Baca: Waspada Penipuan Mengatasnamakan AMSI dengan Modus Menakut-nakuti
”Dan tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi ASN,” katanya, mengutip Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, hal ini agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN saat pemilu. Ia meyakini jika setiap ASN sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu sejak hari pertama dilantik sebagai ASN.
”Kalau dia ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya. Kalau misalnya ia mengikuti seleksi terbuka, dan punya catatan orang termasuk pelanggar, maka ia tak boleh dipromosikan,” ucap Agus.
Baca: Kemenpan RB Siapkan Rekrutmen CASN 2023, Tunggu Pengumumannya
Dia juga mengatakan bahwa persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius. Bahkan dalam catatan yang dimiliki, ada ASN yang dipecat lantaran melanggar netralitas tersebut.
”Termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," imbuhnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com