Rabu, 19 November 2025


Dalam hal ini, KPPU mendapatkan laporan dari tujuh kantor wilayah (kanwil), Minyakita stoknya langka, sekalipun ada harganya di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

”Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin untuk mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengutip Detik.com, Selasa (31/1/2023).

Baca: Mendag Pastikan Februari Minyakita Sudah Banjiri Pasaran

Selain itu, Mulyawan menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan dua kementerian tersebut. Khususnya perihal aturan sanksi yang diberikan apabila pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

”Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik untuk minyak goreng,” ucapnya.

Di samping itu, Mulyawan menegaskan KPPU RI akan mengusut dugaan penyempitan produksi dan distribusi yang dilakukan secara sengaja oleh pengusaha. Sebab diketahui bersama, minat masyarakat membeli Minyakita sangat tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan premium.Baca: Mendag Minta Produksi Minyakita Ditambah Hingga 50 Persen Imbas Langka”Kita juga akan usut apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih harganya yang cukup jauh,” bebernya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler