Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pengembangan ini sebagai langkah awal apakah oknum pemerintah itu benar-benar terlibat dan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
”Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami,” ungkapnya, mengutip
, Selasa (31/1/2023).
Pipit mengatakan soal peredaran obat ini memang ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat BPOM terkait perkara gagal ginjal akut pada anak ini.
”Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM, tentunya kita sedang mendalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidan Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut yakni Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR). Penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).
Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu pihaknya lakukan penangkapan.Sementara, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri mengaku mengantongi bukti adanya keterlibatan oknum pemerintah dalam kasus gagal ginjal akut misterius yang menewaskan ratusan nyawa anak-anak Indonesia. Bahkan saat ini Bareskrim tengah mendalami dugaan keterlibatan itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pengembangan ini sebagai langkah awal apakah oknum pemerintah itu benar-benar terlibat dan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
”Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami,” ungkapnya, mengutip
Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Baca: Terkait Gagal Ginjal Akut Misterius, Polisi Periksa Dua Pejabat BPOM
Pipit mengatakan soal peredaran obat ini memang ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat BPOM terkait perkara gagal ginjal akut pada anak ini.
”Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM, tentunya kita sedang mendalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidan Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut yakni Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR). Penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Indonesia Naik Lagi, Meninggal 190 Anak
Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu pihaknya lakukan penangkapan.
Sementara, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com