Soal Biaya Haji Naik, Ketum PBNU: Kalau Ndak Mampu, Ndak Usah Haji
Murianews
Selasa, 31 Januari 2023 10:09:01
Muriamews, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi soal rencana kenaikan ibadah haji hingga Rp 69 juta per jemaah. Menurutnya, haji hanya wajib dilakukan bagi orang yang mampu.
Sementara apabila yang bersangkutan tidak mampu, maka tidak wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah haji.
”Pertama ya, haji itu hanya wajib untuk yang mampu. Kalau ndak mampu, ndak usah haji enggak apa, ndak usah. Ya, ndak usah, ndak apa, ndak dosa kalau ndak mampu,” kata Gus Yahya, mengutip
Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Baca:
KPK Sebut Nilai Manfaat akan Habis Jika Biaya Haji Tidak NaikDia mengatakan, selama ini untuk pembiayaan haji memang ada subsidi dari pemerintah melalui dana manfaat. Sehingga untuk buaya perjalanannya relatif lebih terjangkau.
”Nah, kalau sekarang dinaikkan itu kan sebenarnya juga masih dibayari sebagian juga, cuma membayarinya berkurang karena macam-macam alasan,” jelasnya.
Ia pun berharap agar pemerintah dan para
stakeholders terkait dapat menghitung kembali rencana kenaikan biaya haji tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan itu harus betul-betul didasari oleh berbagai hal yang dinilai tak merugikan calon jemaah.
Baca:
Biaya Haji Rp 69 Juta, DPR: Calon Jemaah akan Sulit Melunasi”Kita berharap sih ya asal jangan
nemen nemen (kebangetan) dan jangan ada maksud korupsi. Jangan memberatkan jemaah. Sebetulnya kalau memberatkan itu juga enggak apa, karena kalau enggak haji juga enggak apa kalau enggak mampu kok,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_309290" align="alignleft" width="880"]

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya. (Murianews/Istimewa TVNU)[/caption]
Muriamews, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi soal rencana kenaikan ibadah haji hingga Rp 69 juta per jemaah. Menurutnya, haji hanya wajib dilakukan bagi orang yang mampu.
Sementara apabila yang bersangkutan tidak mampu, maka tidak wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah haji.
”Pertama ya, haji itu hanya wajib untuk yang mampu. Kalau ndak mampu, ndak usah haji enggak apa, ndak usah. Ya, ndak usah, ndak apa, ndak dosa kalau ndak mampu,” kata Gus Yahya, mengutip
Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Baca:
KPK Sebut Nilai Manfaat akan Habis Jika Biaya Haji Tidak Naik
Dia mengatakan, selama ini untuk pembiayaan haji memang ada subsidi dari pemerintah melalui dana manfaat. Sehingga untuk buaya perjalanannya relatif lebih terjangkau.
”Nah, kalau sekarang dinaikkan itu kan sebenarnya juga masih dibayari sebagian juga, cuma membayarinya berkurang karena macam-macam alasan,” jelasnya.
Ia pun berharap agar pemerintah dan para
stakeholders terkait dapat menghitung kembali rencana kenaikan biaya haji tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan itu harus betul-betul didasari oleh berbagai hal yang dinilai tak merugikan calon jemaah.
Baca:
Biaya Haji Rp 69 Juta, DPR: Calon Jemaah akan Sulit Melunasi
”Kita berharap sih ya asal jangan
nemen nemen (kebangetan) dan jangan ada maksud korupsi. Jangan memberatkan jemaah. Sebetulnya kalau memberatkan itu juga enggak apa, karena kalau enggak haji juga enggak apa kalau enggak mampu kok,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com