Kamis, 20 November 2025


Jaksa menilai, uraian pleidoi Putri tak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.

”Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (30/1/2023).

BacaPutri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Karena itu, jaksa meminta agar Putri tetap dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa pada 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, tim penasihat hukum Putri memperlihatkan sikap tidak profesional terhadap surat dakwaan dan tuntutan yang berasal dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jaksa menilai mereka ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri.BacaFebri Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri”Sudah jelas dan nyata dan tidak dapat terbantahkan lagi sebuah fakta hukum bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga, nomor 46,” ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler