Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak 2015-2021, pemerintah telah menggelontorkan Rp 400,1 triliun dana desa untuk keperluan pembangunan, baik fisik maupun manusia.
Namun, selama itu pula praktik korupsi semakin banyak. Bahkan ada juga yang tidak sampai ke tahap penindakan.
Dia juga menilai, fenomena praktik korupsi di desa yang ditindak penegak hukum menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan.
ICW memandang korupsi di tingkat desa akan menimbulkan kerugian yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa.
”Persoalan ini semestinya menjadi perhatian utama pemerintah. Sebab, hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujarnya, mengutip
Dia melanjutkan, korupsi yang ditindak aparat di tingkat pemerintahan paling bawah ini konsisten menduduki posisi terbanyak sejak 2015-2021.
”Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” tuturnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Korupsi di tingkat Desa semakin subur semenjak adanya penggelontoran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setiap tahun ada kenaikan tingkat korupsi di Desa.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak 2015-2021, pemerintah telah menggelontorkan Rp 400,1 triliun dana desa untuk keperluan pembangunan, baik fisik maupun manusia.
Namun, selama itu pula praktik korupsi semakin banyak. Bahkan ada juga yang tidak sampai ke tahap penindakan.
Dia juga menilai, fenomena praktik korupsi di desa yang ditindak penegak hukum menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan.
Baca:
BCA Blokir Rekening Pedagang Burung di Pamekasan Atas Perintah KPK, Korupsi?
ICW memandang korupsi di tingkat desa akan menimbulkan kerugian yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa.
”Persoalan ini semestinya menjadi perhatian utama pemerintah. Sebab, hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujarnya, mengutip
Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Dia melanjutkan, korupsi yang ditindak aparat di tingkat pemerintahan paling bawah ini konsisten menduduki posisi terbanyak sejak 2015-2021.
Baca:
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Bikin Korupsi Menggila
”Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” tuturnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com