Rabu, 19 November 2025


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ketika perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun ini dikabulkan, maka akan muncul fenomena yang tak diinginkan, seperti oligarki di desa.

”Dapat menyuburkan oligarki di desa. Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa,” kata, mengutip Kompas.com, Senin (30/1/2023).

BacaKadesnya Dipenjara, Desa Jatipecaron Grobogan Segera Pilih Kades Baru

Menurutnya, kondisi tersebut bisa memperbesar peluang pemerintahan di desa dapat dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun.

Di sisi lain, salah satu persoalan mendasar di desa saat ini adalah keterlibatan masyarakat yang minim dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan.

Sementara, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi.

”Disinyalir kerap melatarbelakangi praktik korupsi di sana,” ujar Kurnia.BacaFahri Hamzah Usul Dana Desa Ditambah, Tapi Jabatan Kades Hanya 5 TahunBerdasarkan data yang diinventarisir ICW, fenomena praktik korupsi di desa yang ditindak penegak hukum menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. Korupsi yang ditindak aparat di tingkat pemerintahan paling bawah ini konsisten menduduki posisi terbanyak sejak 2015-2021.”Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,’ tuturnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar