Rabu, 19 November 2025


Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C I untuk motor 250-500 cc, dan SIM C II untuk motor 500 cc ke atas.

Sehingga, bagi Anda yang mempunyai motor dengan cc 250 -500 harus mempunyai SIM C I ini agar tidak dilakukan penilangan leh pihak kepolisian.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk pemilikan SIM C I ini pihaknya sudah melakukan pengadaan 132 unit motor untuk ujian SIM C I. Diharapkan mulai bulan depan ujian SIM C I ini sudah bisa diuji coba.

Baca: Perbaikan Jalan Rusak di Pati Bakal Tak Bisa Maksimal, Ini Sebabnya

Dari 132 unit moge yang disiapkan untuk ujian SIM C I, rata-rata per polda mendapatkan 2-3 unit. Polda Metro Jaya disebut akan mendapatkan unit paling banyak.

”132 unit itu saya distribusikan ke seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Rata-rata ada yang dapat dua, ada yang dapat tiga. Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar, ada 10 unit di Polda Metro. Jawa Tengah ada sekitar 8 atau 9, Jawa Barat juga sama. Yang lain ada dua atau tiga, tergantung tipe poldanya yang besar,” ucap Yusri, mengutip Detik.com, Minggu (29/1/2023).

Menurut Yusri, uji coba penerbitan SIM C I untuk motor 250-500 cc akan dilakukan di Satpas SIM Prototype. Uji coba pertama kali akan dilakukan di Cirebon.

”Bulan ini kami sedang merancang untuk uji coba di Satpas Polres Cirebon. Kenapa di sana? Karena di sana sudah prototype. Termasuk lengkap,” ucap Yusri.
Baca: Keren, Buat SIM di Cirebon Bisa Bayar Pakai SampahSementara untuk Satpas Sim yang lain akan menunggu hasil dari uji coba pengujian SIM C I yang ada di Satpas SIM Cirebon.”Yang lain bagaimana? Kita tunggu nanti dari Cirebon dulu sebagai uji coba. Kalau Cirebon nanti sudah selesai, berhasil semuanya, maka di satpas-satpas prototype semuanya akan kita laksanakan secara massal,” sebut Yusri.Dirinya juga tidak menampik apabila ada warga yang ingin melakukan uji SIM C I dengan menggunakan kendaraan pribadinya. Namun, motor dari pihak kepolisian tetap disediakan untuk mereka yang tidak mau menggunakan motornya sendiri.”Ada yang mau datang ujian SIM pakai motornya sendiri, boleh. Silakan aja. Kami kan melayani masyarakat nih, kami siapkan. Kalau mau pakai motor ini (motor sendiri), boleh,” ujar Yusri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler