Kamis, 20 November 2025


Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

BacaRekrutmen PPS Dinilai Manipulatif, KPU Pati: Sudah Sesuai Aturan

Idham mengatakan parpol juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

”Jika parpol tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik,” katanya, mengutip Detik.com, Jumat (28/1/2023).

Dalam Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 berbunyi, Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih.
BacaJelang Pemilu, Dewan Pers Rakor dengan KPU dan PolriSebelumnya, KPU RI mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.”Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler