Rabu, 19 November 2025


Sri Mulyani mengatakan, DPR juga mempunyai hak budget untuk menentukan berapa anggaran yang dikeluarkan terkait insentif kendaraan listrik itu. Sehingga sistem keuangan nantinya akan  transparan dan akuntabel.

”Kami akan konsultasi dengan FPR dulu untuk penganggaran insentif kendaraan listrik,” Katanya mengutip Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

BacaLuhut: Aturan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari

Pihaknya juga mengatakan, pembahasan insentif  kendaraan listrik dalam lingkungan internal pemerintah sudah sampai berada pada tahap finalisasi. Di mana besaran insentif dan kementerian mana yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran untuk alokasi subsidi sudah ditetapkan.

Dengan demikian karena akan terdapat alokasi subsidi tersebut, Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR mengenai pos anggaran baru terkait subsidi kendaraan listrik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023.

Dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, Kamis, Luhut menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).
”Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya,” beber Luhut.BacaInfo Otomotif Menarik Tahun 2022: Kehadiran Kendaraan Listrik Jadi PrimadonaDia pun kemudian meyakinkan jika minggu ini akan diumumkan besaran insentif Rp 7 juta untuk motor listrik baru.”Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler