Perangkat Desa se-Indonesia Demo di Depan DPR, Tuntut Kejelasan Status

Murianews
Rabu, 25 Januari 2023 14:42:29


Murianews, Jakarta – Puluhan ribu perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut agar status pekerjaannya diperjelas.
”Kita ingin menanyakan kejelasan status kita sebagai perangkat desa. Sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis kami termasuk ASN, PNS, honorer, karyawan swasta, atau kuli, kita ndak tahu,”ujar Ketua Panitia Silahturahmi Nasional PPDI Cuk Suyadi, mengutip Detik.com, Rabu (25/1/2023).
Suyadi menyebutkan mereka ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian mereka. Selain itu, mereka menuntut penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD).
Baca: Dana Desa Berkurang, Kades di Jepara Khawatir Tak Penuhi Janji Kampanye
”Sejauh ini yang ada di unsur kepegawaian itu PNS dan P3K. Nah, kita tidak masuk di keduanya. Tuntutan kita perangkat desa dimasukkan dalam unsur kepegawaian itu,” ujarnya.
Berikut enam poin tuntutan perangkat desa:
1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5. Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com
”Kita ingin menanyakan kejelasan status kita sebagai perangkat desa. Sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis kami termasuk ASN, PNS, honorer, karyawan swasta, atau kuli, kita ndak tahu,”ujar Ketua Panitia Silahturahmi Nasional PPDI Cuk Suyadi, mengutip Detik.com, Rabu (25/1/2023).
Suyadi menyebutkan mereka ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian mereka. Selain itu, mereka menuntut penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD).
Baca: Dana Desa Berkurang, Kades di Jepara Khawatir Tak Penuhi Janji Kampanye
”Sejauh ini yang ada di unsur kepegawaian itu PNS dan P3K. Nah, kita tidak masuk di keduanya. Tuntutan kita perangkat desa dimasukkan dalam unsur kepegawaian itu,” ujarnya.
Berikut enam poin tuntutan perangkat desa:
1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5. Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com