Kamis, 20 November 2025


Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Oleh Majelis Hakim, Ahyudin dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah telah menggelapkan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat tersebut.

Baca: Selain ACT, PPATK Temukan 176 Lembaga Filantropi yang Diduga Bermasalah

”Mengadili, menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim, mengutip Kompas.com.

Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Baca: Bareskrim Polri Blokir Rp 8 Miliar Sisa Dana ACTYayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler