Hal ini disampaikan oleh pengacara Kuat dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/1/2023).
”Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ucap penasihat hukum Kuat.
Menurutnya, Kuat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat juga meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu, jaksa pun diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat. Lewat nota pembelaan, Kuat menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa penuntut umum.
Pasalnya, Kuat menganggap jaksa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir J.
Kuat juga mengaku tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
”Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46,” ujar penasihat hukum Kuat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Kuat dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/1/2023).
”Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ucap penasihat hukum Kuat.
Baca:
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurutnya, Kuat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat juga meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu, jaksa pun diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat. Lewat nota pembelaan, Kuat menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa penuntut umum.
Pasalnya, Kuat menganggap jaksa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir J.
Kuat juga mengaku tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca:
Ibu Brigadir J Marah di Persidangan Kuat Ma`ruf
”Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46,” ujar penasihat hukum Kuat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com