Kamis, 20 November 2025


Pernyataan Jokowi ini menjawab polemik masa jabatan kades yang diusulkan bertambah menjadi 9 tahun.

”Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode,” ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, mengutip Kompas.com, Selasa (23/1/2023).

BacaJokowi Respons Usulan Jabatan  Kades 9 Tahun, Ini Katanya

Jokowi juga mengapresiasi aspirasi dari para kades yang meminta masa jabatan hingga 9 tahun. Namun, pihaknya menyarankan agar aspirasi itu diusulkan ke DPR.

”Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata dia.

Sebelumnya, pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.BacaSoal Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT Buka SuaraHal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler