Jumat, 21 November 2025


Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, dalam kasus tersebut KJRI Jeddah tidak menenrima indormasi dari otooritas Arab Saudi terkait persidangan MS. Namun, pengadilan tiba-tiba memutuskan vonis 2 tahun untuk MS.

”Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Namun, atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” katanya mengutip CNNIndonesia.com, Senin (23/1/2023).

Pihaknya juga mengatakan, saat ini KJRI jeddah sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi MS terkait langkah hukum yang bisa ditempuh selanjutnya.

Baca: Jemaah Umrah Indonesia Ini Divonis 2 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Seksual

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait kabar WNI diduga melecehkan WNA di saat Umrah. Kemenag menyebut pemerintah akan mengupayakan memberi bantuan hukum kepada WNI tersebut.

”Kami sudah koordinasi dengan Pak Nasrullah dan Pak Eko KJRI Jeddah,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, Nur Arifin.
Dari hasil koordinasi dengan Kojen Jeddah, Eko Hartono, Nur Arifin mendapat informasi bahwa Kemlu telah mendampingi WNI tersebut. Selain itu Kemlu disebut juga akan membantu untuk meringankan hukuman WNI tersebut.Baca: FSPMI Jepara Sebut Pelecehan Seksual Banyak Terjadi di Pabrik”Akan tetapi kondisinya agak berat karena pelaku sudah memberikan pengakuan. Menurut Pak Eko, diusahakan celah hukum agar dapat membantu meringankan kasus ini,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler