Rabu, 19 November 2025


Said terbukti dalam persidangan di Arab Saudi telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah Umrah wanita asal Libanon. Karena itu, Said dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Said sendiri berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah pada 3 November 2022 lalu melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros.

BacaFSPMI Jepara Sebut Pelecehan Seksual Banyak Terjadi di Pabrik

Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, sidang vonis terhadap Said itu dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta.

Melansir dati Tempo.co, pengadilan Arab Saudi menyatakan bahwa Said menjalankan aksinya saat melakukan tawaf. Hal ini terekam dalam kamera keamanan CCTV yang ada di sekitar Masjidil Haram.

Dalam rekaman itu memperlihatkan Said yang melakukan pelecehan seksual dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali. Korban juga langsung menjerit saat Said menempelkan tangannya di dada korban.

”Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hukum Said bersalah. Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram,” ungkapnya.BacaKorban Dugaan Pelecehan Seksual di PT HWI Jepara Sempat Dilarang Laporkan KasusAksi Said ini juga sempat dilihat oleh dua petugas pengamanan di sekitar Masjidil Haram Makkah, melihat jika Said memeluk korban dari belakang.Setelah vonis di jatuhkan, Said diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan upaya banding selama 30 hari. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumner: Tempo.co

Baca Juga

Komentar