Kamis, 20 November 2025


Hal ini setelah adanya kabar dari politikus PDIP Budiman Sujatmoko bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui tuntutan para kades tersebut.

”Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya,” ujar Puan, mengutip Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca: Pengamat: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dapat Merusak Demokrasi

Puan mengungkapkan, dalam merevisi sebuah Undang-Undang (UU), tentu diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, UU baru bisa direvisi ketika DPR dan pemerintah sudah sepakat.

”Jadi, kemarin teman-teman kades itu kan sudah diterima aspirasinya oleh teman-teman di DPR. Dan kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman kades,” katanya.

Sementara itu, apakah masa jabatan 9 tahun untuk kades efektif atau tidak, Puan mengaku masih harus mengkajinya. DPR tidak boleh terburu-buru dalam membahas tuntutan ini.Baca: PDIP Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya”Kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades. Jadi, kemarin sudah kita terima aspirasinya, sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan,” ujar Puan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler