Rabu, 19 November 2025


Hal ini dilakukan lantaran bentuk eksploitasi seperti itu tidka dibenarkan sama sekali. Terlebih, sebagian besar yang dieksploitasi adalah para orang tua dan lansia.

”Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas, yang mengeksploitasi kelemahan seseorang,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengutip Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

BacaMensos Risma Akan Surati Pemda untuk Tindak Pengemis Online

Selain itu pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada beberapa konten kreator agar menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik. Dalam hal ini, pihaknya akan menggandeng Komisi Nasional Perempuan dan Anak.

”Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Anak untuk menghimbau kepada rekan-rekan, pada saat ini kami juga mengimbau rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten seperti itu karena itu tidak baik, ke depannya sangat tidak baik,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan video terkait eksploitasi seseorang di media sosial.
BacaPolda NTB Periksa 3 Emak-Emak Ngemis Online Mandi Lumpur, TernyataAdi mengatakan, pihaknya telah memiliki satuan tugas khusus terkait pengaduan.”Sistem pelaporan kita ada patrolisiber.id. Rekan-rekan bisa melakukan pelaporan secara Online,”ucapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler