Bareskrim Bekuk Komplotan Penipuan Online Modus Link APK yang Kuras 493 Rekening
Murianews
Kamis, 19 Januari 2023 15:31:18
Direktur Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku diamankan di wilayah berbeda, mulai dari Palembang, Makassar hingga Banyuwangi.
Menurutnya, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen
database calon korban (nasabah bank),
social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Baca: Buat yang Suka Belanja Online, Waspadai Kejahatan Ini di Momen BesarSementara para tersangka itu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, H. Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lainnya yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi
mobile banking dan
e-wallet,” terang Adi.
Andi juga mengatakan jika aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (
tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi
WhatsApp.
Baca: Ini Cerita Emak-Emak Korban Arisan Online Rp 44 Miliar di Blora, Ada yang Rugi Setengah Miliar”Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membekuk komplotan penipuan online dengan modus kirim link APK melalui aplikasi WhatsApp yang belakangan marak. Sebanyak 13 orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku diamankan di wilayah berbeda, mulai dari Palembang, Makassar hingga Banyuwangi.
Menurutnya, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen
database calon korban (nasabah bank),
social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Baca: Buat yang Suka Belanja Online, Waspadai Kejahatan Ini di Momen Besar
Sementara para tersangka itu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, H. Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lainnya yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi
mobile banking dan
e-wallet,” terang Adi.
Andi juga mengatakan jika aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (
tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi
WhatsApp.
Baca: Ini Cerita Emak-Emak Korban Arisan Online Rp 44 Miliar di Blora, Ada yang Rugi Setengah Miliar
”Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com