Kamis, 20 November 2025


Said mengatakan, PDIP juga akan turut mendorong agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengingat, hal itu yang menjadi tuntutan para kepala desa yang melakukan aksi di depan gedung DPR.

”PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Said, mengutip Detik.com, Rabu (18/1/2023).

BacaRibuan Kepala Desa Demo di DPR, Tuntut Masa Jabatan Hingga 9 Tahun

Bahkan pihaknya juga mengatakan akan mendorong revisi UU Desa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Menurutnya, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka, tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.

”Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” tutur Said.

Lebih jauh, kata Said, pilkades juga menyerap APBD yang cukup besar. Sehingga, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka beban pemerintah daerah akan semakin berkurang.BacaKades-Kades di Grobogan Geruduk Senayan JakartaMenurutnya, pilkades juga kerap menimbulkan ketegangan fragmentasi sosial, yang menyebabkan pembelahan sosial.Dengan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler