Kamis, 20 November 2025


Menurutnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang dapat memastikan insan pers mendapatkan perlindungan negara.

”Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihan, hak atas kebenarannya. Ini menurut saya masih stagnan, belum bergerak. Kita semua memiliki kepentingan untuk mengawal,” tutur Ninik dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Dewan Pers, Selasa (17/1/2023).

BacaNinik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers

Ninik juga menyoroti hal lain yang membuat kemerdekaan pers saat ini masih stagnan, yakni upaya untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”UU  ITE ini memiliki potensi cukup besar untuk mengriminalisasi kerja-kerja jurnalis,” terangnya.

Ketua Dewan Pers yang baru juga mengatakan jika situasi yang membuat kebebasan pers stagnan tercermin adanya kasus yang dilaporkan kepada penegak hukum, seperti kasus penyerangan kepada domain digital milik media sejak dua tahun lalu yang hingga kini belum selesai. Menurut Ninik, kondisi tersebut bisa memicu terulangnya kejadian serupa.Baca:Jelang Pemilu, Dewan Pers Rakor dengan KPU dan Polri”Peristiwa serangan (siber) dialami Tribun Medan. Diharapkan penyelesaian kasus-kasus seperti itu segera tuntas,” kata Ninik. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Dewan Pers

Baca Juga

Komentar

Terpopuler