Rabu, 19 November 2025


JPU meyakini jika terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan terdakwa lain untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

”Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa, mengutip Kompas.com.

BacaKapolri Minta Maaf di Penghujung Tahun, Singgung Kasus Sambo-Teddy Minahasa

Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

”Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ucapnya.

Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah.BacaSambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN JakartaHingga akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler