Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Murianews
Selasa, 17 Januari 2023 13:32:02


Murianews, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (17/1/2023).
JPU meyakini jika terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan terdakwa lain untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
”Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa, mengutip Kompas.com.
Baca: Kapolri Minta Maaf di Penghujung Tahun, Singgung Kasus Sambo-Teddy Minahasa
Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
”Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ucapnya.
Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah.
Baca: Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN Jakarta
Hingga akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com
JPU meyakini jika terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan terdakwa lain untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
”Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa, mengutip Kompas.com.
Baca: Kapolri Minta Maaf di Penghujung Tahun, Singgung Kasus Sambo-Teddy Minahasa
Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
”Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ucapnya.
Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah.
Baca: Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN Jakarta
Hingga akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com