Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua PB IDI Slamet Budiarto. Dia menilai, kebijakan yang dianggap membawa perpecahan adalah munculnya kata ”jenis” dan ”kelompok” terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan.
”Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI. PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami,” tutur Slamet.
Hal itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.
”Hal ini menyebabkan disintegrasi organisasi yang telah eksis, dan berperan dalam pembangunan kesehatan,” terangnya, mengutip
Karena itu, pihaknya pun mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebab, masih banyak aturan dalam RUU tersebut yang merugikan organisasi profesi kesehatan.”Karena Omnibus Law ini kan mencabut beberapa undang-undang, sangat berbahaya dan yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Rancancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law hingga saat ini masih menuai polemik. Bahkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyebut, apabila RUU tersebut disahkan, justru organisasi profesi kesehatan akan terbelah.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua PB IDI Slamet Budiarto. Dia menilai, kebijakan yang dianggap membawa perpecahan adalah munculnya kata ”jenis” dan ”kelompok” terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan.
”Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI. PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami,” tutur Slamet.
Baca: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Jateng Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Hal itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.
”Hal ini menyebabkan disintegrasi organisasi yang telah eksis, dan berperan dalam pembangunan kesehatan,” terangnya, mengutip
Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Karena itu, pihaknya pun mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebab, masih banyak aturan dalam RUU tersebut yang merugikan organisasi profesi kesehatan.
”Karena Omnibus Law ini kan mencabut beberapa undang-undang, sangat berbahaya dan yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” imbuhnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com