Rabu, 19 November 2025


Bahkan nantinya nelayan kecil boleh mengajukan berapapun kuota penangkapan yang dibutuhkan. KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, zona untuk nelayan kecil dibagi beberapa jalur, yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT).

Baca: KKP Bakal Revisi Aturan PNBP Nelayan Pascaproduksi

”Yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil. Namun kalau yang 5 GT mau ke zona atasnya dpersilakan, tetapi harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan,” ungkapnya, mengutip dari Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

sementara zona dua diperuntukkan bagi kapal nelayan yang mempunyai kapal dengan ukuran 30 GT.

”Jadi jalur itu bukan untuk menghabisi yang kecil, tapi justru melindungi yang kecil. Yang sekarang banyak salah paham itu kan seakan-akan pemerintah akan mendatangkan kapan-kapal besar sehingga yang kecil akan dihabisi, itu tidak benar,” tegasnya.
Baca: Soal Lelang Kepulauan Widi, KKP: Pulau Indonesia Tidak Diperjual BelikanPelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sendiri saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini masih berproses di presiden.”Mudah-mudahan bulan ini sudah kelar, jadi bisa kami lakukan uji coba di zona 3, Arafura,” tandasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler