Saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tengah diuji materi di MK oleh sejumlah politisi yang kemudian didukung sejumlah partai parlemen. Namun, Yusril mengaku uji materi itu dikhawatirkan akan ditolak oleh MK.
Yusril membeberkan alasan kekhawatiran MK menolak uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu disebabkan gugatan diajukan oleh perorangan, bukan partai politik.
”PBB akan maju sebagai pihak terkait ke MK dalam waktu kurang lebih besok mengirim surat ke MK,” kata Yusril di Jakarta, mengutip
, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan pasal 22 UUD 1945 menjelaskan peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) adalah partai politik. Dengan dasar hukum itu, ia yakin MK akan menolak gugatan karena alasan
.
Oleh karena itu, Yusril ingin PBB ikut serta. Bahkan, PBB siap membuat gugatan baru jika MK mementahkan gugatan sebelumnya.
, maka PBB yang akan maju,” ucapnya.
Yusril menyatakan PBB mendukung sistem proporsional tertutup karena sejumlah alasan. Salah satunya biaya politik yang mahal.”Kalau sekarang miris ya, partai yang tidak punya ideologi yang jelas, tidak punya sejarah, tapi ya punya modal, jadi,” ujar Yusril. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) setuju dengan adanya usulan pengembalian sistem pemilu ke Proporsional tertutup. Bahkan, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hal itu.
Saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tengah diuji materi di MK oleh sejumlah politisi yang kemudian didukung sejumlah partai parlemen. Namun, Yusril mengaku uji materi itu dikhawatirkan akan ditolak oleh MK.
Yusril membeberkan alasan kekhawatiran MK menolak uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu disebabkan gugatan diajukan oleh perorangan, bukan partai politik.
Baca: Delapan Parpol Parlemen Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
”PBB akan maju sebagai pihak terkait ke MK dalam waktu kurang lebih besok mengirim surat ke MK,” kata Yusril di Jakarta, mengutip
CNNIndonesia.com, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan pasal 22 UUD 1945 menjelaskan peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) adalah partai politik. Dengan dasar hukum itu, ia yakin MK akan menolak gugatan karena alasan
legal standing.
Oleh karena itu, Yusril ingin PBB ikut serta. Bahkan, PBB siap membuat gugatan baru jika MK mementahkan gugatan sebelumnya.
”Andai kata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki
legal standing, maka PBB yang akan maju,” ucapnya.
Baca: KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Yusril menyatakan PBB mendukung sistem proporsional tertutup karena sejumlah alasan. Salah satunya biaya politik yang mahal.
”Kalau sekarang miris ya, partai yang tidak punya ideologi yang jelas, tidak punya sejarah, tapi ya punya modal, jadi,” ujar Yusril.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com