Rabu, 19 November 2025


Saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tengah diuji materi di MK oleh sejumlah politisi yang kemudian didukung sejumlah partai parlemen. Namun, Yusril mengaku uji materi itu dikhawatirkan akan ditolak oleh MK.

Yusril membeberkan alasan kekhawatiran MK menolak uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu disebabkan gugatan diajukan oleh perorangan, bukan partai politik.

Baca: Delapan Parpol Parlemen Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

”PBB akan maju sebagai pihak terkait ke MK dalam waktu kurang lebih besok mengirim surat ke MK,” kata Yusril di Jakarta, mengutip CNNIndonesia.com, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan pasal 22 UUD 1945 menjelaskan peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) adalah partai politik. Dengan dasar hukum itu, ia yakin MK akan menolak gugatan karena alasan legal standing.

Oleh karena itu, Yusril ingin PBB ikut serta. Bahkan, PBB siap membuat gugatan baru jika MK mementahkan gugatan sebelumnya.

”Andai kata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” ucapnya.Baca: KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional TerbukaYusril menyatakan PBB mendukung sistem proporsional tertutup karena sejumlah alasan. Salah satunya biaya politik yang mahal.”Kalau sekarang miris ya, partai yang tidak punya ideologi yang jelas, tidak punya sejarah, tapi ya punya modal, jadi,” ujar Yusril. Penulis: Cholis  AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler