Kamis, 20 November 2025


”KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Dia mengatakan KPK juga telah menyita aset diduga terkait kasus Lukas Enembe. Aset itu terdiri atas emas batangan hingga mobil.

”Emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” ucap Firli.

Baca: Lukas Enembe Dicopot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua

Dalam hal ini, Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua.

Firli mengatakan Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

”Tersangka LE (Rijatono Lakka) juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sampai saat ini berjumlah Rp 10 miliar,” ucapnya.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebelumnya juga menemukan aliran dana tidak wajar dari rekening Lukas Enembe.Baca: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mahfud MD Siapkan Alternatif Pemerintahan PapuaHasil analisis keuangan PPATK, dari rekening Lukas Enembe terdapat aliran dana ke rumah perjudian di  Marina Bay Sand, Singapura. Tidak tanggung-tanggung, PPATK menemukan aliran dana mencapai Rp 560 miliar dari rekening Lukas Enembe. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube KPK

Baca Juga

Komentar

Terpopuler