Rabu, 19 November 2025


Penahanan Lukas ini pun disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas enembe juga dihadirkan dengan menggunakan rompi oranye dan duduk di atas kursi roda.

Firli mengatakan, KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

BacaLukas Enembe Dicopot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua

"Kita sampai kapanpun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.

Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.BacaTiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung Jalani Perawatan"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," terangnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube KPK

Baca Juga

Komentar

Terpopuler