Lukas Enembe diamankan oleh beberapa penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIT. Selanjutnya, Lukas diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, mengutip
, Selasa (10/1/2023).
Namun Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.
Saat berada di Mako Brimob, Polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Kota Jayapura, Papu pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe diamankan oleh beberapa penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIT. Selanjutnya, Lukas diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, mengutip
Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca:
KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Namun Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.
Saat berada di Mako Brimob, Polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca:
Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com