Rabu, 19 November 2025


Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ujarnya, mengutip Sindonews.com, Senin (9/1/2023).

BacaDelapan Parpol Parlemen Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.

"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
Kepastian yang diberikan oleh KPU ini setelah muncul adanya isu jika pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Terpebih, aturan itu juga sudah diajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).BacaGerindra Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupTidak hanya itu, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga mengeluarkan statemen jika ada kemungkinan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau hanya memilih partai. Hal ini kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler