Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ujarnya, mengutip
, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
Kepastian yang diberikan oleh KPU ini setelah muncul adanya isu jika pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Terpebih, aturan itu juga sudah diajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Tidak hanya itu, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga mengeluarkan statemen jika ada kemungkinan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau hanya memilih partai. Hal ini kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ujarnya, mengutip
Sindonews.com, Senin (9/1/2023).
Baca:
Delapan Parpol Parlemen Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
Kepastian yang diberikan oleh KPU ini setelah muncul adanya isu jika pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Terpebih, aturan itu juga sudah diajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Baca:
Gerindra Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Tidak hanya itu, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga mengeluarkan statemen jika ada kemungkinan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau hanya memilih partai. Hal ini kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Sindonews.com