Rabu, 19 November 2025


Menurutnya, kesejahteraan ini tidak hanya terfokus pada para pekerja, melainkan juga pengusaha. Sehingga distribusi kesejahteraan semakin merata.

”Karena dengan adanya keberlangsungan usaha maka akan tercipta keberlangsungan bekerja. Dua-duanya saling mendukung,” ujarnya, mengutip laman resmi kemnaker, Sabtu (7/1/2023).

Baca: Masyarakat Sipil Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Ida mengapresiasi seluruh pihak yang terus memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Hal itu tercermin melalui kesuksesan Indonesia menjadi Presidensi G20 bidang ketenagakerjaan pada 2022.

Menurutnya, pemangku kepentingan yang tergabung dalam Labour 20 (L20) dan Business 20 (B20) telah membuktikan mampu menciptakan rekomendasi penting bagi ketenagakerjaan global.

”Hal tersebut menunjukkan bahwa kita mampu bersama-sama bergandengan tangan untuk memajukan sektor ketenagakerjaan,” kata Ida.
Baca: KSPSI akan Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke MKPada 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Terbitnya Perppu tersebut membuat pengusaha dan pekerja memprotes pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias atau membingungkan.Bahkan bagi kalangan pekerja, Perppu Cipta Kerja dianggap sangat merugikan. Sebab, da berbagai aspek yang tidak dimasukkan dalam Perppu tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemnaker.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler